Posted by : Akhdaan Agil Ruwahan 14 Apr 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b.        bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c.         bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d.        bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.        Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4.        Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.        Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6.        Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7.        Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8.        Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1)      Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.        asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.        asas profesionalitas; dan
e.         asas manfaat.

Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
a.         mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.        mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.         mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.        menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a.         mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.        memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.        menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.         menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.        menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.         menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         melindungi hak asasi manusia;
b.        menghargai asas legalitas;
c.         menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.        menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1)      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a.         unjuk rasa atau demonstrasi;
b.        pawai;
c.         rapat umum; dan atau
d.        mimbar bebas.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.         di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b.        pada hari besar nasional.
(3)      Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10
(1)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3)      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.        tempat, lokasi, dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.        bentuk;
e.         penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g.        alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h.        jumlah peserta.

Pasal 12
(1)      Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2)      Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.

Pasal 13
(1)      Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.         berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BABV
SANKSI

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18
(1)      Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181

sumber: 
http://tubagusmamansuhermanoke.blogspot.com/2012/04/uu-no-9-th-1998.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Copyright © 2012 Agil Bianconeri -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan