Archive for April 2012

27 Apr 2012
Sejumlah aksi brutal yang ada di Jakarta belakangan ini sudah sampai merenggut nyawa manusia tak berdosa, aksi kekerasannya membuat reputasi club atau komunitas motor jadi terkesan buruk yang tidak sama dengan kelompok kecil komunitas seperti geng motor. Dimana pada umumnya komunitas atau klub motor berada di bawahan asuhan kepolisan, dan tingkat sosial kegiatan ke-masyarakatan dari club/komunitas sangat tinggi. Akan tetapi dengan ulah geng motor yang sekarang ini 'unjuk gigi' membuat kelompok masyarakat menjadi resah dengan aksi teror brutal dari tindakan kriminal mereka.

Keresahan yang ada di Jakarta serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam, keberadaan geng motor sudah terbilang cukup lama. Walau aksi mereka tak kalah meresahkan, sampai sekarang mereka masih juga menderu-deru di jalanan.

Berikut 5 geng motor yang paling ditakuti di AS:
1. Outlaws
http://hermawayne.blogspot.com
Geng motor ini merupakan yang paling tua di AS. Lahir pada tahun 1935 di Bar Matilda, ia menjadi acuan bagi geng motor lainnya. Mereka kerap melakukan aksi ilegal seperti transaksi narkoba secara terbuka.

2. Hell's Angels
http://hermawayne.blogspot.com
Ini merupakan geng motor terbesar di AS. Geng yang memiliki lambang tengkorak bersayap ini didirikan pada tahun 1948 di California. Aktivitasnya tidak hanya touring, juga melakukan transaksi narkoba dan menjarah sejumlah minimarket.

3. Mongols MC
http://hermawayne.blogspot.com
Ini adalah geng motor yang terdiri dari orang-orang yang kecewa pada Hell's Angels. Setelah lahir, geng ini jadi musuh besar Hell's Angels. Mereka kerap baku hantam dengan anggota Hell's Angels, bahkan saling tusuk hanya karena hal-hal sepele.

4. Warlocks
http://hermawayne.blogspot.com
Geng motor ini terkenal rasis. Untuk menjadi anggotanya harus berkulit putih. Geng yang didirikan veteran perang AS pada 1967 di Philadephia ini memiliki lambang menyerupai simbol mitologi Yunani kuno, Harpy, yang dilengkapi dengan sayap. Biasanya mereka menyerang geng yang beranggotakan warga keturunan Afrika atau Mongol.

5. Bandindos
http://hermawayne.blogspot.com
Didirkan pada tahun 1966 di Texas oleh kelompok veteran perang Vietnam, Lambang mereka unik: gambar kartun orang Meksiko memakai sombrero.

sumber :    
http://terselubung.blogspot.com/2012/04/5-geng-motor-paling-ditakuti-di-as.html

5 Geng motor paling ditakuti di AS

Posted by Akhdaan Agil Ruwahan

Sering membuka situs, menonton video, atau membuka laman terselubung terasa lambat? Tak usah heran, memang koneksi di Indonesia paling parah bin lambat.

Negara berpenduduk terbesar keempat dunia dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa ini rata-rata kecepatan membuka halaman web 20,3 detik.

 Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Google terhadap kecepatan web pada komputer desktop dan perangkat mobil di 50 negara koneksi internet tercepat, awal April ini, Indonesia adalah negara paling dengan kecepatan internet paling lambat jika mengakses lewat desktop. Filipina berada di atas Indonesia satu tingkat, dengan kecepatan 15,4 detik.

Apabila ingin mendapatkan kecepatan tinggi akses internet dengan desktop komputer, Anda bisa pergi ke Republik Slowakia. Di negara itu, hanya membutuhkan rata-rata 3,3 detik untuk membuka halaman web melalui desktop atau enam kali lebih cepat dibandingkan di Indonesia.

Jika menggunakan perangkat mobil, Indonesia tidak tergolong paling lambat. Rata-rata membutuhkan 12,9 detik untuk membuka halaman web lewat perangkat mobil di Indonesia. Negara dengan akses internet paling lambat melalui perangkat mobil adalah Uni Emirat Arab: 26,7 detik.


Negara yang memiliki kecepatan internet paling tinggi dengan menggunakan perangkat mobil adalah Korea Selatan, yaitu rata-rata 4,8 detik atau lebih dari dua kali kecepatan membuka di Indonesia.

Meskipun, Korea Selatan tercepat untuk akses internet dengan mobil tetapi untuk penggunaan desktop komputer masih di bawah Slovakia. Di Korea Selatan kecepatan membuka dengan komputer rata-rata 3,5 detik.

Sepuluh Negara dengan Internet Tercepat di Desktop Komputer (dalam detik)

Republik Slowakia (3,3)
Korea Selatan (3,5)
Republik Cek (3,7)
Belanda (3,9)
Jepang (4)
Denmark (4,3)
Swiss (4,3)
Swedia (4,5)
Belgia (4.6)
Norwegia (4,8)

Sepuluh Negara dengan Internet Terlambat di Desktop Komputer (dalam detik)

Cile (10)
Kolombia (10,2)
Peru (11,7)
Brasil (11,8)
Argentina (12,8)
Malaysia (14,3)
Venezuela (14,9)
India (15,1)
Filipina (15,4)
Indonesia (20,3)

Sepuluh Negara dengan Internet Tercepat di Perangkat Mobile (dalam detik)

Korea Selatan (4,8)
Denmark (5,2)
Hong Kong (5,9)
Norwegia (6)
Swedia (6,1)
Estonia (6,2)
Republik Cek (6,3)
Jepang (6,4)
Rumania (7,5)
Republik Slowakia (7,6)

Sepuluh Negara dengan Internet Terlambat di Perangkat Mobile (dalam detik)

Malaysia (12,7)
Indonesia (12,9)
Singapura (12,9)
Meksiko (14,1)
Brasil (15,8)
Argentina (16,3)
India (16,4)
Thailand (17,4)
Arab Saudi (21,2)
Uni Emirat Arab (26,7)

sumber:     http://terselubung.blogspot.com/2012/04/internet-di-indonesia-terlambat-sedunia.html

Internet di Indonesia Terlambat Sedunia

Posted by Akhdaan Agil Ruwahan
14 Apr 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b.        bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c.         bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d.        bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.        Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4.        Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.        Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6.        Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7.        Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8.        Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1)      Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.        asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.        asas profesionalitas; dan
e.         asas manfaat.

Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
a.         mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.        mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.         mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.        menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a.         mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.        memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.        menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.         menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.        menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.         menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         melindungi hak asasi manusia;
b.        menghargai asas legalitas;
c.         menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.        menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1)      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a.         unjuk rasa atau demonstrasi;
b.        pawai;
c.         rapat umum; dan atau
d.        mimbar bebas.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.         di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b.        pada hari besar nasional.
(3)      Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10
(1)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3)      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.        tempat, lokasi, dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.        bentuk;
e.         penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g.        alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h.        jumlah peserta.

Pasal 12
(1)      Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2)      Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.

Pasal 13
(1)      Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.         berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BABV
SANKSI

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18
(1)      Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181

sumber: 
http://tubagusmamansuhermanoke.blogspot.com/2012/04/uu-no-9-th-1998.html
yang satu ini, admin agil paling ga suka, soalnya admin agil paling males kalo diajak liburan/pergi"an
langsung saja

Berlibur bersama keluarga di taman bermain pasti menjadi kegiatan seru untuk mepererat hubungan bersama keluarga. Di setiap negara memiliki taman bermain yang menarik untuk dikunjungi di waktu liburan, dan bahkan taman bermain tersebut menjadi taman bermain yang terbaik di dunia.

Berikut, enam negara yang memiliki taman bermain terbaik di dunia lengkap dengan kelebihannya masing-masing seperti yang dikutip dari laman Travelerszone Jumat (27/01).

Disney World Orlando, Amerika Serikat
Bagi warga Amerika Serikat mungkin sudah tak asing lagi dengan taman bermain yang satu ini. Taman bermain yang terletak di Orlando, Amerika Serikat ini merupakan taman bermain terbesar di dunia dengan 16 juta pengunjung setiap tahunnya. Disney World Orlando terbagi dalam empat bagian taman bermain, dua taman air, 23 resor, camping ground, dua fasilitas spa dan fitness, dan lima lapangan golf.

Everland, Korea Selatan
Jika Anda sedang mengunjungi Korea Selatan jangan lupa untuk mengunjungi Everland. Taman bermain yang terletak di wilayah Yongin, Provinsi Gyeonggi-do ini merupakan taman bermain terbesar di Korea Selatan dengan jumlah pengunjung mencapai 8,6 juta setiap tahun. Taman bermain ini mempunyai sebuah kebun binatang, taman air bertemakan Karibia, lima buah roller-coaster dan lima area bermain dengan tema berbeda.

Tokyo Disneyland, Jepang
Siapa yang tak kenal dengan taman bermain yang satu ini. Taman bermain yang ada di Tokyo, Jepang ini, merupakan Disneyland pertama yang dibangun di luar Amerika Serikat. Setiap tahunnya 14,4 juta pengunjung mendatangi Tokyo Disneyland yang mempunyai luas 465.000 M2. Taman bermain ini memiliki lima area bermain dengan tema yang berbeda, yakni World Bazaar, Adventureland, Westernland, Fantasyland, dan Tomorrowland.

Seaworld San Diego, Amerika Serikat
Amerika Serikat tak hanya mempunyai Disney World, negara ini juga mempunyai taman bermain air yaitu Seaworld yang terletak di San Diego. Taman air ini mempunyai luas 8,9 Ha dengan berbagai hewan-hewan laut liar seperti lumba-lumba, beluga, paus, singa laut,dan juga beruang kutub. Tak hanya itu, taman bermain ini juga memiliki atraksi roller coaster dan juga teater simulasi 4 Dimensi.

Blackpool Pleasure Beach, Inggris
Taman bermain Blackpool Pleasure Beach terletak di kota tepi Pantai Blackpool. Taman ini memiliki empat wahana taman bermain air dan 10 roller coaster, termasuk roller coaster steel pepsi max big yang merupakan roller coaster tertinggi di Inggris.

Europa Park, Jerman
Europa Park merupakan taman bermain yang memiliki 15 area taman bermain dengan tema-tema yang unik. Taman bermain ini terletak di kota Rust, sebelah barat daya Jerman. Europa Park merupakan taman bermain musiman, yang biasanya dibuka sebelum Paskah hingga awal November, kemudian dari November hingga minggu kedua Januari.
kalo admin agil sih lebih suka yang  europa park ,,, menarik bukan ? semoga bermanfaat, & jangan lupa balik lagi ya, soalnya disini anda akan dapat semua informasi yang belum anda ketahui

6 Taman Bermain Terbaik Dunia

Posted by Akhdaan Agil Ruwahan

Copyright © 2012 Agil Bianconeri -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan