1
UUD HAM NO. 39 TAHUN 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan ahrkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat,
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas
perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan
pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.
5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang
masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan
kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
2
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan
tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum
adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan jaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas
semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak
asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAM DAN KEBEBASAN MANUSIA
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
3
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon suami dan calon istri
yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan
budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu,
termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan
yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana
berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
4
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling
menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang sama atas suatu perbuatan
yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan
seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas
alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa
apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi
obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannnya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya,
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak
yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannnya serta wajib melaksanakan kewajibannya
sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan
nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja dia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hal diperbolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
6
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan
tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang,
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenangdengan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umumnya,hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar dan segera atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan umum harus dimusnakan atau tidak diberdayakan baik
untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, dan
serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
7
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta
perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak,
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan
hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien,
baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang
eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis
mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti
atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
8
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan
jpersyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi
oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri,
kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya,
dan hak pemilikan dan pengolahan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan
kepentingan yang terbaik bagi anak-anaknya.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya
atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tenpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh
hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan, pelatihan dan
bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai dengan tingkat
inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
9
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara dengan baik dan sesuai dengan
Undang-undang ini, maka anak tersebut oleh diasuh dan diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan
apabila kedua orang tua telah meninggal atau karena sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya
atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penyiksaan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan sosial termasuk perkosaan, atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak
anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk bertemu langsung dan
berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi ssesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan
dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mental spritualnya.
10
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan
yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan
sosial, dan mental spritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adektif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau penjatuhan, hukuman
yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang
masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari
orang dewasas kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dan setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan
didepan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang
telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
11
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati
hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan
ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan
bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau
pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
12
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati
hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. sidang paripurna, dan
b. sub komisi
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja, dan mekanisme program kerja
Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk
biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib
Komnas HAM.
Pasal 83
13
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
a. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar
hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1
tahun secara terus menerus.
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh sidang Paripurna karena
mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam
Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan
Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM ;
b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang
diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi ;
c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna, dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik
dan antarwaktu.
Pasal 88
14
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya
ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan dan pemajuan
hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat
nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai
dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan ;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang
sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
15
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan
keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan
dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia
tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi pula
pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; atau
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan dan hak asasi manusia yang
bersangkutan atau terwujud penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan atau bukti lainnya serta
pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu
keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa
penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan
Keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas
HAM.
16
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal
89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan, maka
bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya,
Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas
HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan
ditanda tangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat
secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya
serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan
hak asasi manusia.
17
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan,
dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja
sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
dilingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam waktu
paling lama 4 tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN HAM
Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkan keanggotaan Komnas HAM
yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, tetap dilangsungkan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
18
d. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi,
keanggotaan, tugas, dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
M U L A D I
Refrensi : http://agilbianconeri.blogspot.com